Logo Imigrasi
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai
Sabtu, 4 April 2026
Imigrasi Ngurah Rai
  • BERANDA
  • INFORMASI LAYANAN
    • Layanan WNI
    • Layanan WNA
    • Anak Berkewarganegaraan Ganda
    • Biaya Keimigrasian
  • TENTANG KAMI
    • Profil Kantor Imigrasi
    • Sejarah Imigrasi
    • Struktur Organisasi
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita dan Siaran Pers
    • Buletin Kantor Imigrasi
  • INOVASI LAYANAN
  • ZONA INTEGRITAS
    • Survei IKM
    • SOP Pelayanan
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
Logo Imigrasi
Imigrasi Ngurah Rai
No Result
View All Result

Bule Rusia Buka Praktik Kecantikan Ilegal Diamankan Imigrasi Ngurah Rai

by admin_imngur
Minggu, 19 Oktober 2025
in Berita Imigrasi Ngurah Rai, Siaran Pers
Home Berita Imigrasi Ngurah Rai
Share on FacebookShare on Twitter

BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan WNA asal Rusia berinisial NK (Pr, 48) atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian pada Minggu (9/2/2025). NK diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai di terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai saat akan hendak terbang ke Singapura.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko menjelaskan bahwa berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh Unit Siber Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai, didapati adanya dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh NK dengan membuka praktik kecantikan ilegal di wilayah Bali.

“Kami telah menerima laporan dari unit siber keimigrasian mengenai aktivitas NK yang mencurigakan, di mana yang bersangkutan diduga menjalankan bisnis ilegal di bidang kecantikan. Setelah dilakukan pendalaman oleh tim, kami menemukan indikasi pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh NK,” ujar Winarko.

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, NK masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada tanggal 7 Februari 2025 menggunakan Visa on Arrival (VOA).

Winarko menambahkan bahwa izin tinggal kunjungan dari Visa on Arrival (VOA) hanya dapat digunakan untuk keperluan kunjungan sosial, tujuan bisnis dan berlibur.

“Kami tegaskan bahwa izin tinggal dari VOA tidak boleh digunakan untuk bekerja, dan hanya boleh digunakan untuk keperluan kunjungan sosial, bisnis, dan berlibur sesuai peraturan keimigrasian yang berlaku”, terang Winarko.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan berbagai alat-alat yang sudah digunakan maupun belum digunakan oleh yang bersangkutan untuk melakukan tindakan perawatan kecantikan sesuai dengan iklan yang ditayangkan pada akun media sosial yang bersangkutan.

Saat ini terhadap NK telah dilakukan pendetensian pada Ruang Detensi Imigrasi Ngurah Rai sembari menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA. Kami juga mengimbau kepada seluruh WNA untuk beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki dan selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku,” tegas Winarko.

(Humas Imigrasi Ngurah Rai/UM)

Previous Post

Diduga Jadi Pemandu Wisata Ilegal 2 WNA Diamankan Imigrasi Ngurah Rai

Next Post

Bule Turki Buka Jasa Hair Stylist Diamankan Imigrasi Ngurah Rai

Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai

Jl. Raya Taman Jimbaran No.1, Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Bali 80361

Lokasi

Layanan Situs

  • Paspor
  • Visa Indonesia
  • Izin Tinggal
  • Biaya Keimigrasian

Informasi

  • Informasi Publik
  • UU Keimigrasian
  • Peraturan
  • Produk Hukum
  • Jurnal

© 2025 - Dikelola oleh Tim TIK Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFORMASI LAYANAN
    • Layanan WNI
    • Layanan WNA
    • Anak Berkewarganegaraan Ganda
    • Biaya Keimigrasian
  • TENTANG KAMI
    • Profil Kantor Imigrasi
    • Sejarah Imigrasi
    • Struktur Organisasi
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita dan Siaran Pers
    • Buletin Kantor Imigrasi
  • INOVASI LAYANAN
  • ZONA INTEGRITAS
    • Survei IKM
    • SOP Pelayanan

© 2025 - Dikelola oleh Tim TIK Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.