Layanan Warga Negara Asing

VISA

VISA KUNJUNGAN SATU KALI PERJALANAN (SINGLE ENTRY)

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan Indeks B211A
Kegiatan
KEGIATAN SUBKEGIATAN DESKRIPSI
Wisata Kunjungan wisata Mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata termasuk menggunakan kapal wisata (yacht).
Sosial Kunjungan alasan kemanusiaan Mengunjungi atau mendampingi ayah, ibu, suami, istri, atau saudara kandung yang sakit atau meninggal dunia.
Kunjungan alasan kemanusiaan Memberikan bantuan dalam rangka kemanusiaan (humanitarian assistance), dukungan medis, dan/atau pangan
Bisnis Kunjungan pembicaraan bisnis Melakukan pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani kontrak bisnis namun tidak untuk melakukan pengawasan kegiatan produksi terhadap produsen/penjual secara terus menerus
Kunjungan tugas pemerintahan Mengunjungi suatu tempat atau kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan
Kunjungan tugas pemerintahan tertentu mengunjungi suatu tempat atau kegiatan dalam rangka tugas resmi pemerintahan terkait presidensi Indonesia dalam G20, Sidang Internasional Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-144, atau Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR) Tahun 2022
Kunjungan rapat Mengikuti rapat yang diadakan oleh kantor pusat atau kantor perwakilan di Indonesia.
Kunjungan pembelian barang Melakukan pembelian barang, namun tidak melakukan pengawasan kegiatan produksi terhadap produsen/penjual secara terus menerus.
Transit Transit Meneruskan perjalanan atau singgah ke negara lain dengan melewati pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Bergabung dengan alat angkut lain (join vessel). Bergabung dengan alat angkut yang sedang berada di wilayah Indonesia untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
Olahraga tidak bersifat komersial Kunjungan keolahragaan Mengikuti kegiatan olahraga atas undangan pemerintah Indonesia, kejuaraan olahraga tingkat internasional, atau kegiatan olahraga yang diselenggarakan oleh organisasi keolahragaan internasional.
Masa Tinggal

Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 60 hari atau 180 hari tergantung dari jenis Visa Kunjungan yang diberikan. Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang dengan tiap kali perpanjangan diberikan untuk 60 hari dengan maksimal masa tinggal 180 hari.

Prosedur Permohonan dan Persyaratan

Persyaratan:

 

  1. Dokumen Perjalanan.

  2. Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan masa berlaku 180 hari.

  3. Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan masa berlaku 60 hari.

  4. Dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 bulan bagi Orang Asing tanpa kewarganegaraan.

  5. Surat penjaminan dari Penjamin, kecuali untuk kunjungan dalam rangka wisata, atau bukti setor jaminan Keimigrasian bagi Orang Asing dalam rangka pra-investasi.

  6. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika Serikat) atau setara.

  7. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.

  8. Pas foto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

Persyaratan Pendukung

Bagi Orang Asing pemegang Dokumen Perjalanan bukan Paspor Kebangsaan atau Orang Asing tanpa kewarganegaraan, selain harus melampirkan persyaratan juga harus melampirkan izin masuk kembali ke negara tempat domisili orang asing saat ini.

Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

 

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;

  2. pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. profiling dan verifikasi;

  4. persetujuan;

  5. penerbitan Visa.

Waktu Penyelesaian

Pemberian Visa kunjungan diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Tarif PNBP
  1. Visa Kunjungan Satu kali Perjalanan paling lama 60 hari Rp2.000.000 per orang.

  2. Visa Kunjungan Satu kali Perjalanan paling lama 180 hari Rp6.000.000 per orang.

  3. Visa Kunjungan Satu kali Perjalanan Khusus Wisata paling lama 60 hari Rp1.500.000 per orang.

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan Indeks B211B
Kunjungan

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 60 hari (dua bulan) atau 180 hari (enam bulan). Orang Asing pemegang Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (indeks B211B) dapat melakukan kegiatan, antara lain:

KEGIATAN SUBKEGIATAN DESKRIPSI
Industri Kunjungan pekerjaan darurat dan mendesak Melakukan pekerjaan tidak terencana yang tidak dapat diwakilkan/dikuasakan kepada orang lain dalam rangka penanggulangan kejadian yang disebabkan antara lain bencana alam, kerusakan mesin utama, atau huru-hara/unjuk rasa/kerusuhan yang perlusegera ditangani untuk menghindari kerugian fatal bagi perusahaan dan/atau masyarakat umum.
Kunjungan uji coba kemampuan dalam bekerja Melakukan kegiatan uji coba kemampuan dalam bekerja untuk mengetahui kelayakan dalam rangka bekerja di suatu perusahaan/tempat bekerja.
Masa Tinggal

Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 60 hari atau 180 hari tergantung dari jenis Visa Kunjungan yang diberikan. Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang dengan tiap kali perpanjangan diberikan untuk 60 hari dengan maksimal masa tinggal 180 hari.

Prosedur Permohonan dan Persyaratan

 

  1. Dokumen Perjalanan

  2. Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan masa berlaku 180 hari.

  3. Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan masa berlaku 60 hari.

  4. Dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 bulan bagi Orang Asing tanpa kewarganegaraan.

  5. Surat penjaminan dari Penjamin, kecuali untuk kunjungan dalam rangka wisata, atau bukti setor jaminan Keimigrasian bagi Orang Asing dalam rangka pra-investasi.

  6. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika Serikat) atau setara.

  7. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.

  8. Pas foto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

 

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;

  2. pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. profiling dan verifikasi;

  4. persetujuan;

  5. penerbitan Visa.

Waktu Penyelesaian

Pemberian Visa kunjungan diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Tarif PNBP
  1. Visa Kunjungan Satu kali Perjalanan paling lama 60 hari Rp2.000.000 per orang.

  2. Visa Kunjungan Satu kali Perjalanan paling lama 180 hari Rp6.000.000 per orang.

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan Indeks B211C
Kegiatan

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 60 hari (dua bulan) atau 180 hari (enam bulan). Orang Asing pemegang Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (indeks B211C) dapat melakukan kegiatan, antara lain:

KEGIATAN SUBKEGIATAN DESKRIPSI
Jurnalistik Kunjungan jurnalistik Melakukan peliputan oleh orang asing sebagai jurnalis yang bekerja di luar negeri dan telah mendapatkan rekomendasi terkait.
Kunjungan pembuatan film Melakukan pembuatan film oleh orang asing yang menggunakan lokasi di Indonesia dan telah mendapatkan izin instansi berwenang.
Masa Tinggal

Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 60 hari atau 180 hari tergantung dari jenis Visa Kunjungan yang diberikan. Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang dengan tiap kali perpanjangan diberikan untuk 60 hari dengan maksimal masa tinggal 180 hari.

Prosedur Permohonan dan Persyaratan

 

  1. Dokumen Perjalanan.

  2. Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan masa berlaku 180 hari.

  3. Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan untuk permohonan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan masa berlaku 60 hari.

  4. Dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 bulan bagi Orang Asing tanpa kewarganegaraan.

  5. Surat penjaminan dari Penjamin, kecuali untuk kunjungan dalam rangka wisata, atau bukti setor jaminan Keimigrasian bagi Orang Asing dalam rangka pra-investasi.

  6. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika Serikat) atau setara.

  7. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.

  8. Pas foto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

 

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;

  2. pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. profiling dan verifikasi;

  4. persetujuan;

  5. penerbitan Visa.

Waktu Penyelesaian

Pemberian Visa kunjungan diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Tarif PNBP

Visa Kunjungan Satu kali Perjalanan paling lama 60 hari Rp2.000.000 per orang. Visa Kunjungan Satu kali Perjalanan paling lama 180 hari Rp6.000.000 per orang

VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN

Kegiatan

Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK)/Visa on Arrival (VoA) diberikan kepada Orang Asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan untuk tinggal di Wilayah Indonesia untuk melakukan kegiatan wisata atau tugas pemerintahan dalam kegiatan internasional yang bersifat kenegaraan atau pemerintahan.

Masa Tinggal

Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan izin untuk tinggal di Wilayah Indonesia selama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang.

Prosedur Permohonan dan Persyaratan

Permohonan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) diajukan oleh Orang Asing saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu. Persyaratan:

 

  1. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan

  2. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Proses Pengajuan

Pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dilaksanakan melalui:

 

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;

  2. pengisian data;

  3. pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  4. profiling dan verifikasi; dan

  5. perekatan stiker Visa kunjungan saat kedatangan pada dokumen Perjalanan.

Waktu Penyelesaian

Diberikan langsung di TPI jika seluruh persyaratan terpenuhi.

Prosedur Perpanjang Visa on Arrival
Tarif PNBP
  1. Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (Visa on Arrival): Rp500.000

  2. Perpanjang Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (Visa on Arrival): Rp500.000

VISA TINGGAL TERBATAS

Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja Indeks C312
Kegiatan

Visa Tinggal Terbatas untuk bekerja diberikan kepada Orang asing yang akan dipekerjakan di Indonesia oleh penjaminnya.

SUBKEGIATAN DESKRIPSI
Tenaga ahli Dipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli
Bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Orang asing yang datang tidak dengan alat angkutnya yang dipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Tenaga ahli bidang pengawasan kualitas barang atau produksi Dipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli di bidang pengawasan kualitas barang atau produksi.
Tenaga ahli bidang inspeksi atau audit Dipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli di bidang inspeksi atau audit.
Tenaga ahli bidang purna jual Dipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli di bidang purna jual
Tenaga ahli bidang reparasi mesin Dipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli di bidang reparasi mesin.
Tenaga ahli bidang konstruksi Dipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli di bidang konstruksi.
Tenaga ahli bidang perfilman Dipekerjakan oleh penjamin sebagai tenaga ahli di bidang perfilman.
Calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian Dipekerjakan oleh penjamin sebagai calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.
Masa Kegiatan

Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 6 (enam bulan)/180 hari,1 (satu) tahun, atau 2 (dua) tahun. Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang.

Prosedur Permohonan dan Persyaratan

 

  1. surat penjaminan dari Penjamin yang merupakan pemberi kerja dari Orang Asing;

  2. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku:

  3. paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari;

  4. paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau

  5. paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.

  6. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;

  7. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;

  8. surat rekomendasi dari instansi berwenang yang membidangi ketenagakerjaan atau instansi terkait lainnya.

  9. surat rekomendasi dari Badan Intelijen Negara (BIN) bagi pemohon warga negara entitas tertentu yang bekerja atau Pejabat pada Kamar Dagang.

Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

 

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;

  2. pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. profiling dan verifikasi;

  4. persetujuan;

  5. penerbitan Visa.

Waktu Penyelesaian

Pemberian Visa kunjungan diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Tarif PNBP
  1. Visa Tinggal Terbatas US$150 per permohonan

  2. Persetujuan Visa Tinggal Terbatas Rp200.000 per permohonan

  3. Izin Tinggal Terbatas 6 bulan/180 hari Rp1.000.000 per permohonan

  4. Izin Tinggal Terbatas 1 tahun Rp1.500.000 per permohonan

  5. Izin Tinggal Terbatas 2 tahun Rp2.000.000 per permohonan

Visa Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing Satu Tahun (Indeks C313)
Kegiatan

Visa Tinggal Terbatas untuk bekerja diberikan kepada Orang asing yang akan melakukan kegiatan di Indonesia sebagai penanam modal. Pemegang visa ini tidak diperkenankan bekerja di Indonesia.

SUBKEGIATAN DESKRIPSI
Melakukan penanaman modal asing jangka waktu tinggal satu tahun Melakukan penanaman modal asing sesuai kriteria dalam ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penanaman modal dengan jangka waktu tinggal satu tahun
Masa Kegiatan

Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 1 (satu) tahun. Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang.

Prosedur Permohonan dan Persyaratan

 

  1. bukti setor Jaminan Keimigrasian;

  2. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;

  3. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;

  4. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;

  5. surat rekomendasi dari instansi berwenang di bidang penanaman modal. (Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal)

Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

 

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;

  2. pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. profiling dan verifikasi;

  4. persetujuan;

  5. penerbitan Visa.

Waktu Penyelesaian

Pemberian Visa kunjungan diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Tarif PNBP
  1. Visa Tinggal Terbatas US$150 per permohonan

  2. Persetujuan Visa Tinggal Terbatas Rp200.000 per permohonan

  3. Izin Tinggal Terbatas 1 tahun Rp1.500.000 per permohonan

Visa Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing Dua Tahun (Indeks C314)
Kegiatan

Visa Tinggal Terbatas untuk bekerja diberikan kepada Orang asing yang akan melakukan kegiatan di Indonesia sebagai penanam modal. Pemegang visa ini tidak diperkenankan bekerja di Indonesia.

SUBKEGIATAN DESKRIPSI
Melakukan penanaman modal asing jangka waktu tinggal dua tahun Melakukan penanaman modal asing sesuai kriteria dalam ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penanaman modal dengan jangka waktu tinggal dua tahun
Masa Kegiatan

Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 2 (dua) tahun. Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang.

Prosedur Permohonan dan Persyaratan

Persetujuan Visa Online,

 

  1. bukti setor Jaminan Keimigrasian;

  2. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.

  3. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;

  4. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;

  5. surat rekomendasi dari instansi berwenang di bidang penanaman modal. (Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal)

Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

 

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;

  2. pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. profiling dan verifikasi;

  4. persetujuan;

  5. penerbitan Visa.

Waktu Penyelesaian

Pemberian Visa kunjungan diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Tarif PNBP
  1. Visa Tinggal Terbatas US$150 per permohonan

  2. Persetujuan Visa Tinggal Terbatas Rp200.000 per permohonan

  3. Izin Tinggal Terbatas 2 tahun Rp2.000.000 per permohonan

Visa Tinggal Terbatas Pelatihan atau Penelitian Ilmiah (Indeks C315)
Kegiatan

Visa Tinggal Terbatas tidak untuk bekerja diberikan kepada Orang asing yang akan mengikuti pelatihan atau penelitian ilmiah. Pemegang visa ini tidak diperkenankan bekerja di Indonesia.

SUBKEGIATAN DESKRIPSI
Mengikuti pelatihan atau penelitian ilmiah Mengikuti pelatihan atau penelitian ilmiah di wilayah Indonesia dan telah mendapatkan izin dari instansi berwenang.
Masa Kegiatan

Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 6 (enam) bulan/180 hari,1 (satu) tahun, dan 2 (dua) tahun. Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang.

Prosedur Permohonan dan Persyaratan

 

  1. Surat penjaminan dari penjamin yang merupakan lembaga yang memiliki keterkaitan dalam pelatihan atau penelitian;

  2. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku:

  3. paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari;

  4. paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau

  5. paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.

  6. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;

  7. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;

  8. surat rekomendasi dari instansi berwenang di bidang pelatihan atau penelitian.

Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

 

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;

  2. pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. profiling dan verifikasi;

  4. persetujuan;

  5. penerbitan Visa.

Waktu Penyelesaian

Pemberian Visa kunjungan diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Tarif PNBP
  1. Visa Tinggal Terbatas US$150 per permohonan

  2. Persetujuan Visa Tinggal Terbatas Rp200.000 per permohonan

  3. Izin Tinggal Terbatas 6 bulan/180 hari Rp1.000.000 per permohonan

  4. Izin Tinggal Terbatas 1 tahun Rp1.500.000 per permohonan

  5. Izin Tinggal Terbatas 2 tahun Rp2.000.000 per permohonan

Visa Tinggal Terbatas Mengikuti Pendidikan (Indeks C316)
Kegiatan

Visa Tinggal Terbatas tidak untuk bekerja diberikan kepada Orang asing yang akan mengikuti pendidikan pada lembaga atau institusi pendidikan di Indonesia. Pemegang visa ini tidak diperkenankan bekerja di Indonesia.

SUBKEGIATAN DESKRIPSI
Mengikuti pendidikan Mengikuti pendidikan pada lembaga atau institusi pendidikan di Indonesia.
Masa Kegiatan

Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 6 (enam) bulan/180 hari,1 (satu) tahun, dan 2 (dua) tahun. Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang.

Prosedur Permohonan dan Persyaratan

 

  1. Surat penjaminan dari penjamin yang merupakan Warga Negara Indonesia atau lembaga/korporasi tempat Orang Asing melaksanakan pendidikan;

  2. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku:

  3. paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari;

  4. paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau

  5. paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.

  6. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;

  7. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;

  8. surat rekomendasi belajar dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan atau keagamaan.

  9. jika penjamin merupakan lembaga atau korporasi tempat Orang Asing melaksanakan pendidikan, maka surat rekomendasi belajar dapat digantikan dengan surat keterangan atau pernyataan diterima pada lembaga atau korporasi tersebut.

Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

 

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;

  2. pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. profiling dan verifikasi;

  4. persetujuan;

  5. penerbitan Visa.

Waktu Penyelesaian

Pemberian Visa kunjungan diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Tarif PNBP
  1. Visa Tinggal Terbatas US$150 per permohonan

  2. Persetujuan Visa Tinggal Terbatas Rp200.000 per permohonan

  3. Izin Tinggal Terbatas 6 bulan/180 hari Rp1.000.000 per permohonan

  4. Izin Tinggal Terbatas 1 tahun Rp1.500.000 per permohonan

  5. Izin Tinggal Terbatas 2 tahun Rp2.000.000 per permohonan

Visa Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga Indeks C317
Kegiatan

Visa Tinggal Terbatas tidak untuk bekerja diberikan kepada Orang asing yang akan bergabung dengan keluarganya di Indonesia. Pemegang visa ini tidak boleh bekerja di Indonesia.

SUBKEGIATAN DESKRIPSI
Menggabungkan diri dengan keluarga di Indonesia Orang Asing yang akan menggabungkan diri dengan keluarganya yang sah secara hukum.
Masa Kegiatan

Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 6 (enam) bulan/180 hari,1 (satu) tahun, dan 2 (dua) tahun. Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang.

Prosedur Permohonan dan Persyaratan

BERGABUNG DENGAN SUAMI/ ISTRI WARGA NEGARA INDONESIA

 

  1. Surat permohonan dari suami/istri Warga Negara Indonesia;

  2. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku:

  3. paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari;

  4. paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau

  5. paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun

  6. surat tanda bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia dan akta perkawinan/buku nikah yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris, jika perkawinan dilakukan di luar negeri;

  7. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;

  8. surat rekomendasi belajar dari instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan atau keagamaan.

  9. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;

BERGABUNG DENGAN SUAMI/ISTRI PEMEGANG IZIN TINGGAL TERBATAS (ITAS)/IZIN TINGGAL TETAP (ITAP)

 

  1. Surat penjaminan dari Penjamin yang merupakan Penjamin dari suami atau istri pemegang ITAS/ITAP ;

  2. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku:

  3. paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari;

  4. paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau

  5. paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.

  6. akta perkawinan/buku nikah yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;

  7. ITAS/ITAP/Visa Tinggal Terbatas suami/istri yang sah dan masih berlaku;

  8. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;

  9. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;

BERGABUNG DENGAN ORANG TUA BAGI ANAK HASIL PERKAWINAN YANG SAH ANTARA ORANG ASING DENGAN WARGA NEGARA INDONESIA ATAU BERGABUNG DENGAN AYAH/IBU WARGA NEGARA INDONESIA

 

  1. Surat permohonan dari ayah atau ibu Warga Negara Indonesia (WNI) ;

  2. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku:

  3. paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari;

  4. paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau

  5. paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.

  6. fotokopi akta kelahiran yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam Bahasa Inggris;

  7. fotokopi akta perkawinan/buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;

  8. kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu WNI yang masih berlaku;

  9. kartu keluarga (KK) ayah atau ibu WNI;

  10. surat tanda bukti pelaporan perkawinan orang tua, bagi yang melakukan perkawinan di luar Wilayah Indonesia;

  11. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;

  12. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;

BERGABUNG DENGAN ORANG TUA BAGI ANAK BERKEWARGANEGARAAN ASING YANG MEMILIKI HUBUNGAN HUKUM KEKELUARGAAN DENGAN AYAH DAN/ATAU IBU WARGA NEGARA INDONESIA

 

  1. Surat permohonan dari ayah atau ibu Warga Negara Indonesia (WNI) ;

  2. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku:

  3. paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari;

  4. paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau

  5. paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.

  6. fotokopi akta kelahiran yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam Bahasa Inggris;

  7. fotokopi akta perkawinan/buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;

  8. kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu WNI yang masih berlaku;

  9. kartu keluarga (KK) ayah atau ibu WNI;

  10. surat tanda bukti pelaporan perkawinan orang tua, bagi yang melakukan perkawinan di luar Wilayah Indonesia;

  11. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;

  12. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;

BERGABUNG DENGAN ORANG TUA BAGI ANAK DI BAWAH 18 TAHUN DAN BELUM MENIKAH DARI ORANG ASING YANG MENIKAH DENGAN SEORANG WARGA NEGARA INDONESIA

 

  1. Surat permohonan dari ayah atau ibu Warga Negara Indonesia (WNI) ;

  2. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku:

  3. paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari;

  4. paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau

  5. paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.

  6. fotokopi akta kelahiran yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam Bahasa Inggris;

  7. fotokopi akta perkawinan/buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;

  8. kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu WNI yang masih berlaku;

  9. kartu keluarga (KK) ayah atau ibu WNI;

  10. surat tanda bukti pelaporan perkawinan orang tua, bagi yang melakukan perkawinan di luar Wilayah Indonesia;

  11. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;

  12. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;

BERGABUNG DENGAN ORANG TUA BAGI ANAK DI BAWAH 18 TAHUN DAN BELUM MENIKAH DARI ORANG ASING PEMEGANG IZIN TINGGAL TERBATAS (ITAS)/IZIN TINGGAL TETAP (ITAP)

 

  1. surat penjaminan dari penjamin;

  2. paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku:

  3. paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari;

  4. paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau

  5. paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.

  6. akta kelahiran yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam Bahasa Inggris;

  7. akta perkawinan/buku nikah orang tua yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali sudah dalam bahasa Inggris;

  8. fotokopi ITAS/ITAP orang tua yang masih berlaku;

  9. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;

  10. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;

Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

 

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;

  2. pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. profiling dan verifikasi;

  4. persetujuan;

  5. penerbitan Visa.

Waktu Penyelesaian

Pemberian Visa kunjungan diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Tarif PNBP
  1. Visa Tinggal Terbatas US$150 per permohonan

  2. Persetujuan Visa Tinggal Terbatas Rp200.000 per permohonan

  3. Izin Tinggal Terbatas 6 bulan/180 hari Rp1.000.000 per permohonan

  4. Izin Tinggal Terbatas 1 tahun Rp1.500.000 per permohonan

  5. Izin Tinggal Terbatas 2 tahun Rp2.000.000 per permohonan

Visa Tinggal Terbatas Bagi Ex-WNI/ Repatriasi Indeks C318
Kegiatan

Visa Tinggal Terbatas tidak untuk bekerja diberikan kepada Orang Asing ex-warga negara Indonesia yang bermaksud tinggal di Indonesia. Pemegang visa ini tidak diperkenankan bekerja di Indonesia

SUBKEGIATAN DESKRIPSI
Repatriasi Orang Asing yang pernah menjadi WNI dan bermaksud tinggal di Indonesia
Masa Kegiatan

Masa tinggal di Indonesia diberikan untuk 6 (enam) bulan/180 hari,1 (satu) tahun, dan 2 (dua) tahun. Izin tinggal yang berasal dari visa ini dapat diperpanjang.

Prosedur Permohonan dan Persyaratan

 

  1. surat penjaminan dari penjamin;

  2. paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku:

  3. paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari

  4. paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun; atau

  5. paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun

  6. bukti pernah menjadi WNI yang dapat dibuktikandengan dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia seperti akta kelahiran, akta perkawinan, kartu tanda penduduk (KTP), ijazah, paspor, atau surat kepemilikan tanah;

  7. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;

  8. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 2 (dua) lembar;

Proses Pengajuan dan Pemberian Visa

 

  1. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;

  2. pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. profiling dan verifikasi;

  4. persetujuan;

  5. penerbitan Visa.

Waktu Penyelesaian

Pemberian Visa kunjungan diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Tarif PNBP
  1. Visa Tinggal Terbatas US$150 per permohonan

  2. Visa Kunjungan Satu kali Perjalanan paling lama 180 hari Rp6.000.000 per orang.

  3. Persetujuan Visa Tinggal Terbatas Rp200.000 per permohonan

  4. Izin Tinggal Terbatas 6 bulan/180 hari Rp1.000.000 per permohonan

  5. Izin Tinggal Terbatas 1 tahun Rp1.500.000 per permohonan

  6. Izin Tinggal Terbatas 2 tahun Rp2.000.000 per permohonan

BEBAS VISA KUNJUNGAN

BEBAS VISA KUNJUNGAN
Kegiatan

Bebas Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek bebas Visa kunjungan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk tinggal di Wilayah Indonesia.

Masa Tinggal

Diberikan untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang.

Prosedur Permohonan dan Persyaratan
  1. Paspor asli yang Sah dan Masih Berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan

  2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Waktu Penyelesaian

Diberikan langsung oleh Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi jika WNA yang bersangkutan telah memenuhi seluruh persyaratan keimigrasian.

Tarif PNBP

Bebas Visa Kunjungan tidak dikenakan biaya.

Daftar Subjek Bebas Visa Kunjungan
  1. Brunei Darussalam

  2. Filipina

  3. Kamboja

  4. Laos

  5. Malaysia

  6. Myanmar

  7. Singapura

  8. Thailand

  9. Vietnam

IZIN TINGGAL

IZIN TINGGAL KUNJUNGAN
Subjek Izin Tinggal Kunjungan

Izin Tinggal Kunjungan diberikan kepada Warga Negara Asing yang masuk Wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan, atau anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/ atau ibunya pemegang Izin Tinggal Kunjungan.

Persyaratan

Syarat melakukan perpanjangan ITK:

 

  1. Surat Permohonan dari Penjamin

  2. Surat Jaminan (bermaterai)

  3. FC KTP Penjamin

  4. ID Card Penjamin (Sponsor Perusahaan)

  5. Paspor (Asli dan FC)

  6. e-VISA Kunjungan

  7. FC Cap/Sticker Kedatangan (Visa off shore)

  8. FC Cap/Sticker Izin Tinggal Sebelumnya (Visa on shore)

  9. FPerdim 23 (dapat diambil di Kantor Imigrasi)

  10. Surat Kuasa bermaterai dan FC KTP Penerima Kuasa

Alur Proses Perpanjangan ITK

Tahap 1:

  1. Penyerahan dokumen persyaratan ke Kantor Imigrasi

  2. Pembayaran PNBP melalui ATM atau transfer bank

     

Tahap 2:

  1. Entri data dan pemindaian dokumen

  2. Pengambilan data biometrik

     

Tahap 3:

  1. Registrasi Nomor Izin Tinggal

  2. Pemindaian dokumen

  3. Penyerahan dokumen

Tarif PNBP
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku 30 hari (Khusus VOA) Rp 500.000,-
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku 60 hari Rp 2.000.000,-
Dokumen

Contoh Surat Permohonan dan Jaminan

IZIN TINGGAL TERBATAS
Subjek Izin Tinggal Terbatas

Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada Warga Negara Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas; anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/ atau ibunya pemegang Izin Tinggal Terbatas; Orang Asing yang berikan alihstatus dari Izin Tinggal Kunjungan; nahkoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yuridiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; Orang Asing yang kawin secara sah degan Warga Negara Indonesia; atau anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia.

Syarat Pengajuan Izin Tinggal Terbatas Baru untuk Tenaga Kerja Asing (TKA)
  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamain;

  4. Fotocopy bukti bayar billing ITAS;

  5. Fotocopy pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, Bukti Pembayaran DKPTKA;

  6. Dokumen perusahaan: akta pendirian perusahaan, surat pengesahan pendirian Badan Hukum dari AHU, Izin Usaha, Izin Lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan;

  7. Paspor (ali dan fotocopy);

  8. e-Visa;

  9. Fotocopy cap/ stiker kedatangan (Visa off shore);

  10. Fotocopy cap/ stiker Izin Tinggal Terakhir (visa on shore);

  11. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  12. Surat Kuasa bermaterian dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Syarat Pengajuan Izin Tinggal Terbatas Baru untuk Keluarga Tenaga Kerja Asing (TKA)
  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamain;

  4. Fotocopy Kartu Keluarga (family register);

  5. Fotocopy pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, Bukti Pembayaran DKPTKA;

  6. Dokumen perusahaan: akta pendirian perusahaan, surat pengesahan pendirian Badan Hukum dari AHU, Izin Usaha, Izin Lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan;

  7. Paspor (ali dan fotocopy);

  8. e-Visa;

  9. Fotocopy cap/ stiker kedatangan (Visa off shore);

  10. Fotocopy cap/ stiker Izin Tinggal Terakhir (visa on shore);

  11. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  12. Surat Kuasa bermaterian dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Syarat Pengajuan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk Tenaga Kerja Asing (TKA)
  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamain;

  4. Fotocopy pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, Bukti Pembayaran DKPTKA;

  5. Dokumen perusahaan: akta pendirian perusahaan, surat pengesahan pendirian Badan Hukum dari AHU, Izin Usaha, Izin Lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan;

  6. Paspor (ali dan fotocopy);

  7. e-KITAS;

  8. Fotocopy cap/ stiker ITAS;

  9. Fotocopy cap SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) untuk perpanjangan ITAS ke-4 dan ke-5;

  10. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  11. Surat Kuasa bermaterian dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Syarat Pengajuan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk Keluarga Tenaga Kerja Asing (TKA)
  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamain;

  4. Fotocopy Kartu Keluarga (family register);

  5. Fotocopy pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, Bukti Pembayaran DKPTKA;

  6. Dokumen perusahaan: akta pendirian perusahaan, surat pengesahan pendirian Badan Hukum dari AHU, Izin Usaha, Izin Lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan;

  7. Paspor (ali dan fotocopy);

  8. e-KITAS;

  9. Fotocopy cap/ stiker ITAS;

  10. Fotocopy SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) untuk perpanjangan ITAS ke-4 dan ke-5;

  11. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  12. Surat Kuasa bermaterian dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Syarat Pengajuan Izin Tinggal Terbatas Baru untuk Investor
  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;

  4. Dokumen perusahaan: akta pendirian perusahaan, Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari AHU, Izin Usaha, Izin Lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan;

  5. Paspor (asli dan fotocopy);

  6. e-Visa;

  7. Fotocopy cap/ stiker kedatangan (visa off shore);

  8. Fotocopy cap/ stiker Izin Tinggal terakhir (visa on shore);

  9. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  10. Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Syarat Pengajuan Izin Tinggal Terbatas Baru untuk Keluarga Investor
  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;

  4. Fotocopy Kartu Keluarga (family register);

  5. Fotocopy e-KITAS Investor;

  6. Dokumen perusahaan: akta pendirian perusahaan, Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari AHU, Izin Usaha, Izin Lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan;

  7. Paspor (asli dan fotocopy);

  8. e-Visa;

  9. Fotocopy cap/ stiker kedatangan (visa off shore);

  10. Fotocopy cap/ stiker Izin Tinggal terakhir (visa on shore);

  11. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  12. Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Syarat Pengajuan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk Investor
  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;

  4. Dokumen perusahaan: akta pendirian perusahaan, Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari AHU, Izin Usaha, Izin Lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan;

  5. Paspor (asli dan fotocopy);

  6. e-KITAS dan fotocopy cap/ sticker ITAS;

  7. Fotocopy SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) untuk perpanjangan ITAS ke-4 dan ke-5;

  8. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  9. Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Syarat Pengajuan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk Keluarga Investor
  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;

  4. Dokumen perusahaan: akta pendirian perusahaan, Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari AHU, Izin Usaha, Izin Lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan;

  5. ITAS TKA;

  6. Fotocopy Kartu Keluarga (family register);

  7. Paspor (asli dan fotocopy);

  8. e-KITAS dan cap/ stiker ITAS;

  9. Fotocopy SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) untuk perpanjangan ITAS ke-4 dan ke-5;

  10. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  11. Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Syarat Pengajuan Izin Tinggal Terbatas Baru untuk Peneliti
  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;

  4. Surat Izin Penelitian dari instansi terkait;

  5. Paspor (asli dan fotocopy);

  6. e-Visa;

  7. Fotocopy cap/ stiker kedatangan (visa off shore);

  8. Fotocopy cap/ stiker Izin Tinggal terakhir (visa on shore);

  9. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  10. Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Syarat Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk Peneliti
  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;

  4. Surat Izin Penelitian dari instansi terkait;

  5. Paspor (asli dan fotocopy);

  6. e-KITAS;

  7. Fotocopy cap/ stiker ITAS;

  8. Fotocopy SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) untuk perpanjangan ITAS ke4 dan ke-5;

  9. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  10. Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Syarat Pengajuan Izin Tinggal Terbatas untuk Pelajar
  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;

  4. Surat Izin Belajar dari instansi terkait;

  5. Paspor (asli dan fotocopy);

  6. e-Visa;

  7. Fotocopy cap/ stiker kedatangan (visa off shore);

  8. Fotocopy cap/ stiker Izin Tinggal terakhir (visa on shore);

  9. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  10. Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Syarat Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk Pelajar
  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;

  4. Surat Izin Belajar dari instansi terkait;

  5. Paspor (asli dan fotocopy);

  6. e-KITAS;

  7. Fotocopy cap/ stiker ITAS;

  8. Fotocopy SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) untuk perpanjangan ITAS ke4 dan ke-5;

  9. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  10. Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Syarat Pengajuan Izin Tinggal Terbatas Baru untuk Penyatuan Keluarga WNI
  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) Penjamin;

  4. Fotocopy Akta Nikahdan Lapor Nikah (jika menikah di luar negeri, akta nikah diterjemahkan oleh Penerjeman Tersumpah);

  5. Fotocpy Akta Lahir (untuk anak);

  6. Paspor (asli dan fotocopy);

  7. e-Visa;

  8. Fotocopy cap/ stiker kedatangan (visa off shore);

  9. Fotocopy cap/ stiker Izin Tinggal terakhir (visa on shore);

  10. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  11. Surat Kuasa bermateria dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Syarat Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas Keluarga WNI
  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) Penjamin;

  4. Fotocopy Akta Nikahdan Lapor Nikah (jika menikah di luar negeri, akta nikah diterjemahkan oleh Penerjeman Tersumpah);

  5. Fotocpy Akta Lahir (untuk anak);

  6. Paspor (asli dan fotocopy);

  7. e-KITAS;

  8. Cap/ stiker ITAS;

  9. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi);

  10. Fotocopy SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) untuk perpanjangan ITAS ke-4 dan ke-5; dan

  11. Surat Kuasa bermateria dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Syarat Pengajuan Izin Tinggal Terbatas Baru untuk Anak yang Lahir di Indonesia dari Orang Tua Pemegang ITAS/ ITAP
  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;

  4. Fotocopy akta lahir (Dispendukcapil);

  5. Fotocopy akta nikah Orang Tua;

  6. Fotocopy Surat Keterangan Lapor Lahir dari Kantor Imigrasi;

  7. Fotocopy KITAS/ e-KITAS Orang Tua;

  8. Paspor asli anak;

  9. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  10. Surat Kuasa bermateria dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Syarat Pengajuan Izin Tinggal Terbatas Baru untuk Eks WNI dalam Rangka Repatriasi
  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) Penjamin;

  4. Fotocopy Dokumen WNI (KTP/Akta Lahir/Ijazah/Paspor RI);

  5. Paspor (asli dan fotocopy);

  6. e-Visa;

  7. Fotocopy cap/ stiker kedatangan (visa off shore);

  8. Fotocopy cap/ stiker Izin Tinggal Terakhir (visa on shore);

  9. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  10. Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Syarat Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas Baru untuk Eks WNI dalam Rangka Repatriasi
  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) Penjamin;

  4. Fotocopy dokumen WNI (KTP/ Akta Lahir/ Ijazah/ Paspor RI);

  5. Paspor (asli dan fotocopy);

  6. e-KITAS;

  7. Fotocopy cap/ stiker ITAS;

  8. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi);

  9. Fotocopy SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) untuk perpanjangan ITAS ke-4 dan ke-5; dan

  10. Surat Kuasa bermaterai dan Fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Syarat Pengajuan Izin Tinggal Terbatas Baru untuk Wisatawan Lansia
  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;

  4. Fotocopy asuransi dan buku tabungan;

  5. Surat Keterangan mempekerjakan parmuwisma;

  6. Surat Pernyataan Tidak Bekerja;

  7. Fotocopy Surat Perjanjian Sewa Tempat Tinggal;

  8. Fotocopy SIUP dan dokumen Biro Perjalanan;

  9. Paspor (asli dan fotocopy);

  10. e-Visa;

  11. Fotocopy cap/ stiker Kedatanagan (visa off shore);

  12. Fotocopy cap/ stiker Izin Tinggal Terakhir (visa on shore);

  13. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  14. Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Syarat Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk Wisatawan Lansia
  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;

  4. Fotocopy asuransi dan buku tabungan;

  5. Surat Keterangan mempekerjakan parmuwisma;

  6. Surat Pernyataan Tidak Bekerja;

  7. Fotocopy Surat Perjanjian Sewa Tempat Tinggal;

  8. Fotocopy SIUP dan dokumen Biro Perjalanan;

  9. Paspor (asli dan fotocopy);

  10. e-KITAS;

  11. Fotocopy cap/ stiker stiker ITAS;

  12. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi);

  13. Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) untuk perpanjangan ITAS ke-4 dan ke-5; dan

  14. Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Syarat Pengajuan Izin Tinggal Terbatas Baru untuk Staff Kedutaan
  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;

  4. Surat rekomendasi (Kemenlu);

  5. Pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKP-TKA, Bukti Pembayaran DKP-TKA (kecuali Konsuler);

  6. ID Card Duta Besar (Kemenlu);

  7. Paspor (asli dan fotocopy);

  8. e-Visa;

  9. Fotocopy cap/ stiker Kedatangan (visa off shore);

  10. Fotocopy cap/ stiker Izin Tinggal Terakhir (visa on shore);

  11. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi);

  12. Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Syarat Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas untuk Staff Kedutaan
    1. Surat Permohonan dari Penjamin;

    2. Surat Jaminan (bermaterai);

    3. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;

    4. Surat rekomendasi (Kemenlu);

    5. Pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKP-TKA, Bukti Pembayaran DKP-TKA (kecuali Konsuler);

    6. ID Card Duta Besar (Kemenlu);

    7. Paspor (asli dan fotocopy);

    8. e-KITAS;

    9. Fotocopy cap/ stiker ITAS;

    10. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi);

    11. Surat Kuasa bermaterai dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Alur Proses Pengajuan Izin Tinggal Terbatas Baru

Tahap 1:

  1. Penyerahan dokumen persyaratan ke Kantor Imigrasi

  2. Pembayaran PNBP melalui ATM atau transfer bank

     

Tahap 2:

  1. Entri data dan pemindaian dokumen

  2. Pengambilan data biometrik

     

Tahap 3:

  1. Registrasi Nomor Izin Tinggal

  2. Pemindaian dokumen

  3. Penyerahan dokumen

Alur Proses Pengajuan Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas

Tahap 1:

  1. Penyerahan dokumen persyaratan ke Kantor Imigrasi

  2. Pembayaran PNBP melalui ATM atau transfer bank

     

Tahap 2:

  1. Entri data dan pemindaian dokumen

  2. Pengambilan data biometrik

  3. Persetujuan Kantor Wilayah (khusus perpanjangan ITAS ke-4 dan ke-5)

  4. Persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi (khusus perpanjangan ITAS ke-4 dan ke-5)

     

Tahap 3:

  1. Registrasi Nomor Izin Tinggal

  2. Pemindaian dokumen

  3. Penyerahan dokumen

Tarif PNBP
ITAS Paling Lama 6 (Enam) Bulan Rp 1.000.000,-
ITAS Paling Lama 1 (Satu) Tahun Rp 1.500.000,-
ITAS Paling Lama 2 (Dua) Tahun Rp 2.000.000,-
Dokumen

Contoh Surat Permohonan dan Jaminan

IZIN TINGGAL TETAP
Syarat Perpanjangan KITAP Pemimpin Tertinggi di Perusahaan
  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;

  4. Fotocopy Pengesahan RPTKA lama;

  5. Fotocopy Pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, Bukti Pembayaran DKPTKA;

  6. Dokumen perusahaan: Akta Pendirian Perusahaan, Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari AHU, Izin Usaha, Izin Lokasi, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Perusahaan;

  7. Fotocopy KTP WNA;

  8. Paspor (asli dan fotocopy);

  9. KITAP (asli dan fotocopy);

  10. Fotocopy cap/ stiker ITAP;

  11. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi);

  12. Surat Kuasa (bermaterai) dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Syarat Perpanjangan KITAP Keluarga Pemimpin Tertinggi di Perusahaan
  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;

  4. Fotocopy Kartu Keluarga (family register);

  5. Fotocopy Pengesahan RPTKA;

  6. KITAP TKA;

  7. Fotocopy KTP WNA;

  8. Paspor (asli dan fotocopy);

  9. Fotocopy cap/ stiker ITAP;

  10. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi);

  11. Surat Kuasa (bermaterai) dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Syarat Perpanjangan KITAP Investor
  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;

  4. Fotocopy Dokumen Perusahaan: Akta Pendirian Perusahaan, Izin Usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB);

  5. Fotocopy KTP WNA;

  6. Paspor (asli dan fotocopy);

  7. KITAP (asli dan fotocopy);

  8. Fotocopy cap/ stiker ITAP;

  9. Surat rekomendasi BKPM;

  10. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  11. Surat Kuasa (bermaterai) dan FC KTP Penerima Kuasa.

Syarat Perpanjangan KITAP Penyatuan Keluarga WNI
    1. Surat Permohonan dari Penjamin;

    2. Surat Jaminan (bermaterai);

    3. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) Penjamin;

    4. Akta lahir penjamin;

    5. Fotocopy akta nikah dan lapor nikah (jika menikah di luar negeri, akta nikah diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah);

    6. Fotocopy akta lahir (untuk anak);

    7. Fotocopy KTP WNA;

    8. Paspor (asli dan fotocopy);

    9. KITAP (asli dan fotocopy);

    10. Fotocopy cap/ stiker ITAP;

    11. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi);

    12. Surat Kuasa (bermaterai) dan fotocopy Penerima Kuasa

Syarat Perpanjangan KITAP Eks WNI dalam Rangka Repatriasi
    1. Surat Permohonan dari Penjamin;

    2. Surat Jaminan (bermaterai);

    3. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) Penjamin;

    4. Fotocopy Dokumen WNI (KTP/ Akta Lahir/ Ijazah/ Paspor RI);

    5. Fotocopy KTP WNA;

    6. Paspor (asli dan fotocopy);

    7. KITAP (asli dan fotocopy);

    8. Fotocopy cap/ stiker ITAP;

    9. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

    10. Surat Kuasa (bermaterai) dan FC KTP Penerima Kuasa.

Syarat Perpanjangan KITAP Wisatawan Lansia
  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Fotocopy KTP Penjamin;

  4. Fotocopy asuransi dan buku tabungan;

  5. Surat Keterangan Mempekerjakan Pramuwisma;

  6. Surat Pernyataan Tidak Bekerja;

  7. Fotocopy Surat Perjanjian Sewa Tempat Tinggal;

  8. Fotocopy SIUP dan Dokumen Biro Perjalanan;

  9. Fotocopy KTP WNA;

  10. Paspor (asli dan fotocopy);

  11. KITAP (asli dan fotocopy);

  12. Fotocopy cap/ stiker ITAP;

  13. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  14. Surat Kuasa (bermaterai) dan FC KTP Penerima Kuasa.

Syarat Perpanjangan KITAP Tak Terbatas
  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;

  4. Paspor (asli dan fotocopy);

  5. KITAP (asli dan fotocopy);

  6. Fotocopy KTP WNA;

  7. Fotocopy cap/ stiker ITAP;

  8. Dokumen Pendukung:

  9. TKA: fotocopy Pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, dan Bukti Pembayaran DKPTKA

  10. Investor: Nomor Izin Berusaha dan Izin Usaha;

  11. Penyatuan Keluarga WNI: fotocopy KK, Akta Lahir, dan Akta Nikah;

  12. Repatriasi: Dokumen WNI (KTP/Akta Lahir/Ijazah/Paspor RI);

  13. Wisatawan Lansia : Dokumen Biro Perjalanan (Penjamin);

  14. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  15. Surat Kuasa (bermaterai) dan FC KTP Penerima Kuasa.

Syarat Penerbitan Duplikat KITAP
  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;

  4. Surat Keterangan Kehilangan Dokumen dari Kepolisian;

  5. Paspor (asli dan fotocopy);

  6. KITAP (asli dan fotocopy);

  7. Fotocopy KTP WNA;

  8. Fotocopy cap/ stiker ITAP;

  9. Dokumen Pendukung:

  10. Tenaga Kerja Asing: fotocopy Pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, dan Bukti Pembayaran DKPTKA;

  11. Investor: Akta Perusahaan, Nomor Izin Berusaha, dan Izin Usaha;

  12. Penyatuan Keluarga WNI: FC KK, Akta Lahir dan Akta Nikah;

  13. Repatriasi: Dokumen WNI (KTP/Akta Lahir/Ijazah/Paspor RI);

  14. Wisatawan Lansia : Dokumen Biro Perjalanan (Penjamin);

  15. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi) ; dan

  16. Surat Kuasa (bermaterai) dan FC KTP Penerima Kuasa.

Syarat Permohonan KITAP Anak Eks Kewarganegaraan Ganda yang Memilih Menjadi WNA
  1. Surat Permohonan dan Penjamin;

  2. Surat Jaminan;

  3. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga Penjamin;

  4. Fotocopy Akta Nikah dan Lapor Nikah Orang Tua (jika pernikahan dilakukan di luar negeri, akta nikah diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah);

  5. Fotocopy Surat Keputusan Menteri;

  6. Fotocopy Surat Pengembalian Dokumen Keimigrasian dari Kantor Imigrasi;

  7. Fotocopy Akta Lahir anak;

  8. Paspor (asli dan fotocopy);

  9. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  10. Surat Kuasa (bermaterai) dan fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Alur Proses Perpanjangan KITAP
  1. Penyerahan Dokumen ke Kantor Imigrasi;

  2. Pembayaran PNBP (ATM atau Transfer Bank);

  3. Entri Data dan Pemindaian Dokumen;

  4. Cek Lapangan (3 hari kerja setelah pembayaran);

  5. Pengambilan Data Biometrik (3 hari kerja setelah cek lapangan);

  6. Persetujuan Kepala Kantor (3 hari kerja);

  7. Persetujuan Kantor Wilayah (7 hari kerja);

  8. Persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi (7 hari kerja);

  9. Registrasi Nomor Izin Tinggal;

  10. Penyerahan Dokumen (3 hari kerja).

Tarif PNBP
ITAP Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun Rp 5.000.000,-
Perpanjangan ITAP Jangka Waktu Tidak Terbatas Rp 10.200.000,-
ITAP Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun Rp 15.000.000,-
ITAP Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun Rp 5.000.000,- per orang
ITAP Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas Rp 30.000.000,-
ITAP Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas Rp 15.000.000,- per orang
Dokumen

Contoh Surat Permohonan dan Jaminan

ALIH STATUS TINGGAL

ALIH STATUS ITK KE ITAS
Syarat Alih Status ITK ke ITAS Keluarga TKA
  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Surat Tidak Keberatan Alih Penjamin (jika penjamin ITK dan ITAS berbeda);

  4. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;

  5. Fotocopy Kartu Keluarga (Family Register);

  6. Paspor (asli dan fotocopy);

  7. e-Visa Kunjungan;

  8. fotocopy cap/ stiker ITK;

  9. e-KITAS TKA;

  10. Fotocopy Pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, Bukti Pembayaran DKPTKA;

  11. Dokumen Perusahaan:

  12. Akta Pendirian Perusahaan

  13. Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari AHU

  14. Izin Usaha

  15. Izin Lokasi

  16. Nomor Induk Berusaha (NIB)

  17. NPWP Perusahaan

  18. Perdim 23,25 dan 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi);

  19. Surat Kuasa (bermaterai) dan FC KTP Penerima Kuasa;

Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Syarat Alih Status ITK ke ITAS TKA
  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Surat Tidak Keberatan Alih Penjamin (jika penjamin ITK dan ITAS berbeda);

  4. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;

  5. Paspor (asli dan fotocopy);

  6. e-Visa Kunjungan;

  7. Fotocopy cap/ stiker ITK;

  8. Fotocopy Pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, Bukti Pembayaran DKPTKA;

  9. Dokumen Perusahaan:

  10. Akta Pendirian Perusahaan

  11. Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari AHU

  12. Izin Usaha

  13. Izin Lokasi

  14. Nomor Induk Berusaha (NIB)

  15. NPWP Perusahaan

  16. Perdim 23,25, dan 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  17. Surat Kuasa (bermaterai) dan FC KTP Penerima Kuasa.

Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Syarat Alih Status ITK ke ITAS Investor
  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Surat Tidak Keberatan Alih Penjamin (jika penjamin ITK dan ITAS berbeda);

  4. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;

  5. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan;

  6. Surat Rekomendasi BKPM;

  7. Paspor (asli dan fotocopy);

  8. e-Visa Kunjungan;

  9. Fotocopy cap/ stiker ITK;

  10. Perdim 23,25, dan 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  11. Surat Kuasa (bermaterai) dan FC KTP Penerima Kuasa.

Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Syarat Alih Status ITK ke ITAS Peneliti
  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Surat Tidak Keberatan Alih Penjamin (jika penjamin ITK dan ITAS berbeda);

  4. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;

  5. Surat Izin Penelitian dari instansi terkait;

  6. Paspor (asli dan fotocopy);

  7. e-Visa Kunjungan;

  8. Fotocopy cap/ stiker ITK;

  9. Perdim 23,25, dan 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  10. Surat Kuasa (bermaterai) dan FC KTP Penerima Kuasa

Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Syarat Alih Status ITK ke ITAS Pelajar
  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Surat Tidak Keberatan Alih Penjamin (jika penjamin ITK dan ITAS berbeda);

  4. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;

  5. Surat Izin Belajar dari instansi terkait;

  6. Paspor (asli dan fotocopy);

  7. e-Visa Kunjungan;

  8. Fotocopy cap/ stiker ITK;

  9. Perdim 23,25, dan 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  10. Surat Kuasa (bermaterai) dan FC KTP Penerima Kuasa.

Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Syarat Alih Status ITK ke ITAS Penyatuan Keluarga WNI
  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Surat Tidak Keberatan Alih Penjamin (jika penjamin ITK dan ITAS berbeda);

  4. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;

  5. Surat Izin Belajar dari instansi terkait;

  6. Paspor (asli dan fotocopy);

  7. e-Visa Kunjungan;

  8. Fotocopy cap/ stiker ITK;

  9. Perdim 23,25, dan 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  10. Surat Kuasa (bermaterai) dan FC KTP Penerima Kuasa.

Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Syarat Alih Status ITK ke ITAS Wisatawan Lansia
  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Surat Tidak Keberatan Alih Penjamin (jika penjamin ITK dan ITAS berbeda);

  4. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;

  5. Fotocopy asuransi dan buku tabungan;

  6. Surat Keterangan Memperkerjakan Pramuwisma;

  7. Surat Pernyataan Tidak Bekerja;

  8. Fotocopy Surat Perjanjian Sewa Tempat Tinggal;

  9. Fotocopy SIUP dan Dokumen Biro Perjalanan;

  10. Paspor (asli dan fotocopy);

  11. e-Visa Kunjungan;

  12. Fotocopy cap/ stiker ITK;

  13. Perdim 23,25, dan 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  14. Surat Kuasa (bermaterai) dan FC KTP Penerima Kuasa.

Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Syarat Alih Status ITK ke ITAS Bagi Eks WNI dalam Rangka Repatriasi
  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Surat Tidak Keberatan Alih Penjamin (jika penjamin ITK dan ITAS berbeda);

  4. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) Penjamin;

  5. Fotocopy Dokumen WNI (KTP/ Akta Lahir/ Ijazah/ Paspor RI);

  6. Paspor (asli dan fotocopy);

  7. e-Visa Kunjungan;

  8. Fotocopy cap/ stiker ITK;

  9. Perdim 23,25, dan 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  10. Surat Kuasa (bermaterai) dan FC KTP Penerima Kuasa.

Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Syarat Alih Status ITK ke ITAS Bagi Staff kedutaan
  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Surat Tidak Keberatan Alih Penjamin (jika penjamin ITK dan ITAS berbeda);

  4. Fotocopy KTP Penjamin;

  5. Surat Rekomendasi (Kemenlu);

  6. Pengesahan RPTKA, Hasil Peniliaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, Bukti Pembayaran DKPTKA (kecuali konsuler);

  7. ID Card Duta Besar (Kemenlu);

  8. Paspor (asli dan fotocopy);

  9. e-Visa Kunjungan;

  10. Fotocopy cap/ stiker ITK;

  11. Perdim 23,25, dan 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  12. Surat Kuasa (bermaterai) dan FC KTP Penerima Kuasa.

Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Alur Proses Alih Status ITK Menjadi ITAS
  1. Penyerahan Dokumen ke Kantor Imigrasi;

  2. Pembayaran PNBP (ATM atau Transfer Bank);

  3. Entri Data dan Pemindaian Dokumen;

  4. Cek Lapangan (3 hari kerja setelah pembayaran);

  5. Pengambilan Data Biometrik (3 hari kerja setelah cek lapangan);

  6. Persetujuan Kepala Kantor (3 hari kerja);

  7. Persetujuan Kantor Wilayah (7 hari kerja);

  8. Persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi (7 hari kerja);

  9. Registrasi Nomor Izin Tinggal;

  10. Penyerahan Dokumen (3 hari kerja).

Download Dokumen
ALIH STATUS ITAS KE ITAP
Alih Status ITAS ke ITAP Bukan Pemimpin Tertinggi Perusahaan (Menikah dengan WNI Lebih dari 2 Tahun)
  1. Surat Permohonan dari Perusahaan;

  2. Surat Jaminan (bermaterai) dari perusahaan;

  3. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin (dari perusahaan);

  4. Fotocopy Pengesahan RPTKA yang masih berlaku, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, Bukti Pembayaran DKPTKA;

  5. Fotocopy KTP dan Kartu Keluara Suami/ Istri WNI;

  6. Fotocopy surat nikah dan lapor nikah;

  7. Surat Pernyataan dan Jaminan (dari suami atau istri);

  8. Pernyataan Integrasi;

  9. Paspor (asli dan fotocopy);

  10. e-KITAS;

  11. Fotocopy cap/ stiker ITAS pertama s.d. terakhir;

  12. Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);

  13. Perdim 24,25, dan 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  14. Surat Kuasa (bermaterai) da fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Alih Status ITAS ke ITAP Pemimpin Tertinggi Perusahaan
  1. Surat Permohonan dari Perusahaan;

  2. Surat Jaminan (bermaterai) dari perusahaan;

  3. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin (dari perusahaan);

  4. Fotocopy Pengesahan RPTKA yang masih berlaku, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, Bukti Pembayaran DKPTKA;

  5. Fotocopy Akta Perusahaan;

  6. Pernyataan Integrasi;

  7. Paspor (asli dan fotocopy);

  8. e-KITAS;

  9. Fotocopy cap/ stiker ITAS pertama s.d. terakhir;

  10. Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);

  11. Perdim 24,25, dan 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  12. Surat Kuasa (bermaterai) da fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Alih Status ITAS ke ITAP Keluarga Pemimpin Tertinggi Perusahaan
  1. Surat Permohonan dari Perusahaan;

  2. Surat Jaminan (bermaterai) dari perusahaan;

  3. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;

  4. Fotocopy Kartu Keluarga (family register);

  5. Fotocopy Pengesahan RPTKA;

  6. Fotocopy ITAS/ KITAP TKA

  7. Pernyataan Integrasi;

  8. Paspor (asli dan fotocopy);

  9. e-KITAS;

  10. Fotocopy cap/ stiker ITAS pertama s.d. terakhir;

  11. Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);

  12. Perdim 24,25, dan 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  13. Surat Kuasa (bermaterai) da fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Alih Status ITAS ke ITAP Investor
  1. Surat Permohonan dari Perusahaan;

  2. Surat Jaminan (bermaterai) dari perusahaan;

  3. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;

  4. Surat Rekomendasi BKPM;

  5. Dokumen Perusahaan:
    – Akta Pendirian Perusahaan,
    – Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari AHU,
    – Izin Usaha,
    – Izin Lokasi,
    – Nomor Induk Berusaha (NIB),
    – NPWP Perusahaan.

  6. Pernyataan Integrasi;

  7. Paspor (asli dan fotocopy);

  8. e-KITAS;

  9. Fotocopy cap/ stiker ITAS pertama s.d. terakhir;

  10. Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);

  11. Perdim 24,25, dan 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  12. Surat Kuasa (bermaterai) da fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Alih Status ITAS ke ITAP Keluarga Investor
  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;

  4. Dokumen Perusahaan:
    – Akta Pendirian Perusahaan,
    – Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari AHU,
    – Izin Usaha,
    – Izin Lokasi,
    – Nomor Induk Berusaha (NIB),
    – NPWP Perusahaan.

  5. Fotocopy ITAS/ KITAP Investor;

  6. Pernyataan Integrasi (untuk WNA berusia di atas 18 tahun);

  7. Fotocopy Kartu Keluarga (family register);

  8. Paspor (asli dan fotocopy);

  9. e-KITAS;

  10. Fotocopy cap/ stiker ITAS pertama s.d. terakhir;

  11. Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);

  12. Perdim 24,25, dan 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  13. Surat Kuasa (bermaterai) da fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Alih Status ITAS ke ITAP Penyatuan Keluarga WNI
  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) Penjamin;

  4. Fotocopy Akta Nikah dan Lapor Nikah (jika pernikahan dilakukan di luar negeri, Akta Nikah diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah);

  5. Fotocopy Akta Lahir (untuk anak);

  6. Pernyataan Integrasi (untuk WNA berusia di atas 18 tahun);

  7. Paspor (asli dan fotocopy);

  8. e-KITAS;

  9. Fotocopy cap/ stiker ITAS pertama s.d. terakhir;

  10. Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);

  11. Perdim 24,25, dan 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  12. Surat Kuasa (bermaterai) da fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Alih Status ITAS ke ITAP Bagi Eks WNI dalam Rangka Repatriasi
  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) Penjamin;

  4. Fotocopy Dokumen WNI (KTP/ Akta Lahir/ Ijazah/ Paspor RI);

  5. Pernyataan Integrasi;

  6. Paspor (asli dan fotocopy);

  7. e-KITAS;

  8. Fotocopy cap/ stiker ITAS pertama s.d. terakhir;

  9. Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);

  10. Perdim 24,25, dan 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  11. Surat Kuasa (bermaterai) da fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Alih Status ITAS ke ITAP Wisatawan Lansia
  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Fotocopy KTP dan ID Card Penjamin;

  4. Fotocopy Asuransi dan Buku Tabungan;

  5. Surat Keterangan Mempekerjakan Pramuwisma;

  6. Surat Pernyataan Tidak Bekerja;

  7. Fotocopy Surat Perjanjian Sewa Tempat Tinggal;

  8. Fotocopy SIUP dan Dokumen Biro Perjalanan;

  9. Pernyataan Integrasi (untuk WNA berusia di atas 18 tahun);

  10. Paspor (asli dan fotocopy);

  11. e-KITAS;

  12. Fotocopy cap/ stiker ITAS pertama s.d. terakhir;

  13. Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);

  14. Perdim 24,25, dan 27 (dapat diambil di Kantor Imigrasi); dan

  15. Surat Kuasa (bermaterai) da fotocopy KTP Penerima Kuasa.

Alur Proses Alih Status Status ITAS Menjadi ITAP
  1. Penyerahan Dokumen ke Kantor Imigrasi;

  2. Pembayaran PNBP (ATM atau Transfer Bank);

  3. Entri Data dan Pemindaian Dokumen;

  4. Cek Lapangan (3 hari kerja setelah pembayaran);

  5. Pengambilan Data Biometrik (3 hari kerja setelah cek lapangan);

  6. Persetujuan Kepala Kantor (3 hari kerja);

  7. Persetujuan Kantor Wilayah (7 hari kerja);

  8. Persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi (7 hari kerja);

  9. Registrasi Nomor Izin Tinggal;

  10. Penyerahan Dokumen (3 hari kerja).

Download Dokumen

PERMOHONAN ALIH/ RANGKAP JABATAN

Syarat Pengajuan Alih Jabatan ITAS TKA Menjadi PMA
  1. Surat Permohonan (ditandatangani oleh Direksi Perusahaan);

  2. Surat Jaminan bermaterai (ditandatangani oleh Direksi Perusahaan);

  3. Fotocopy KTP dan ID Card (jika Direksi WNI);

  4. Fotocopy KITAS/KITAP dan ID Card (jika Direksi WNA);

  5. Dokumen Perusahaan:
    – Akta Pendirian Perusahaan
    – Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari AHU
    – Izin Usaha
    – Izin Lokasi
    – Nomor Induk Berusaha (NIB)
    – NPWP Perusahaan

  6. Fotocopy Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA dan Pengesahan RPTKA Lama;

  7. Paspor (asli dan fotocopy);

  8. e-KITAS;

  9. Fotocopy cap/ sticker ITAS;

  10. Fotocopy SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal);

  11. Surat Kuasa (bermaterai) dan KTP Penerima Kuasa; dan

  12. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi).

Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Syarat Pengajuan Alih Jabatan ITAS TKA Menjadi TKA
  1. Surat Permohonan (ditandatangani oleh Direksi Perusahaan);

  2. Surat Jaminan bermaterai (ditandatangani oleh Direksi Perusahaan);

  3. Fotocopy KTP dan ID Card (jika Direksi WNI);

  4. Fotocopy KITAS/KITAP dan ID Card (jika Direksi WNA);

  5. Fotocopy Pengesahan RPTKA Lama;

  6. Fotocopy Pengesahan RPTKA baru, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, dan Bukti Pembayaran DKPTKA;

  7. Paspor (asli dan fotocopy);

  8. e-KITAS;

  9. Fotocopy cap/ stiker ITAS;

  10. Fotocopy SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal);

  11. Dokumen Perusahaan:
    – Akta Pendirian Perusahaan
    – Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari AHU
    – Izin Usaha
    – Izin Lokasi
    – Nomor Induk Berusaha (NIB)
    – NPWP Perusahaan

  12. Surat Kuasa (bermaterai) dan KTP Penerima Kuasa; dan

  13. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi).

Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Syarat Pengajuan Rangkap Jabatan ITAS
  1. Surat Permohonan dari masing-masing perusahaan (ditandatangani oleh Direksi Perusahaan);

  2. Surat Jaminan bermaterai dari masing-masing perusahaan (ditandatangani oleh Direksi Perusahaan);

  3. Fotocopy KTP dan ID Card (jika direksi WNI);

  4. Fotocopy KITAS/ KITAP dan ID Card (jika direksi WNA);

  5. Fotocopy Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA dan Pengesahan RPTKA (masing-masing perusahaan);

  6. Pengesahan RPTKA (masing-masing perusahaan);

  7. Paspor (asli dan fotocopy);

  8. e-KITAS;

  9. Fotocopy cap/ stiker ITAS;

  10. Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);

  11. Surat Kuasa (bermaterai) dan KTP Penerima Kuasa; dan

  12. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi).

Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Syarat Pengajuan Rangkap Jabatan ITAS
  1. Penyerahan Dokumen ke Kantor Imigrasi;

  2. Pemeriksaan Dokumen;

  3. Entri data dan pemindaian dokumen;

  4. Pembayaran PNBP (ATM atau Transfer Bank);

  5. Pengawasan Lapangan (3 hari kerja setelah pembayaran);

  6. Pengambilan data biometrik;

  7. Persetujuan Kepala Kantor (3 hari kerja);

  8. Persetujuan Kantor Wilayah (7 hari kerja);

  9. Persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi (7 hari kerja);

  10. Penyerahan Dokumen (3 hari kerja setelah persetujuan Dirjenim).

Download Dokumen

PERMOHONAN ALIH PENJAMIN

Syarat Permohonan Alih Penjamin ITAS TKA
  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Surat Tidak Keberatan Alih Penjamin (penjamin lama);

  4. Fotocopy KTP (penjamin lama dan penjamin baru);

  5. Fotocopy Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA dan Pengesahan RPTKA dari perusahaan lama;

  6. Fotocopy Pengesahan RPTKA, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA, Notifikasi Pembayaran DKPTKA, Bukti Pembayaran DKPTKA dari perusahaan baru;

  7. Paspor (asli dan fotocopy);

  8. e-KITAS;

  9. Fotocopy cap/ stiker ITAS;

  10. Dokumen Perusahaan baru:
    – Akta Pendirian Perusahaan
    – Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari AHU
    – Izin Usaha
    – Izin Lokasi
    – Nomor Induk Berusaha (NIB)
    – NPWP Perusahaan

  11. Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);

  12. Surat Kuasa (bermaterai) dan KTP Penerima Kuasa; dan

  13. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi).

Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Syarat Permohonan Alih Penjamin ITAS TKA menjadi PMA
  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Surat Tidak Keberatan Alih Penjamin (penjamin lama);

  4. Fotocopy KTP (penjamin lama dan penjamin baru);

  5. Fotocopy Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA dan Pengesahan RPTKA dari perusahaan lama;

  6. Paspor (asli dan fotocopy);

  7. e-KITAS;

  8. Fotocopy cap/ stiker ITAS;

  9. Dokumen Perusahaan baru:
    – Akta Pendirian Perusahaan
    – Surat Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari AHU
    – Izin Usaha
    – Izin Lokasi
    – Nomor Induk Berusaha (NIB)
    – NPWP Perusahaan

  10. Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);

  11. Surat Kuasa (bermaterai) dan KTP Penerima Kuasa; dan

  12. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi).

Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Syarat Permohonan Alih Penjamin ITAS TKA menjadi ITAS Penyatuan Keluarga WNI
  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai);

  3. Surat Tidak Keberatan Alih Penjamin (penjamin lama);

  4. Fotocopy KTP (penjamin lama dan penjamin baru);

  5. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) penjamin baru;

  6. Fotocopy Akta Nikah dan Lapor Nikah (jika pernikahan dilakukan di luar negeri, akta nikah diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah);

  7. Fotocopy Akta Lahir (untuk anak);

  8. Paspor (asli dan fotocopy);

  9. e-KITAS;

  10. Fotocopy cap/ stiker ITAS;

  11. Fotocopy Hasil Penilian Kelayakan Pengesahan RPTKA dan Pengesahan RPTKA dari perusahaan lama;

  12. Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);

  13. Surat Kuasa (bermaterai) dan KTP Penerima Kuasa; dan

  14. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi).

Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Syarat Permohonan Alih Penjamin ITAS Keluarga TKA menjadi ITAS Pelajar
  1. Surat Permohonan dari Penjamin;

  2. Surat Jaminan (bermaterai) dari sekolah;

  3. Surat Tidak Keberatan Alih Penjamin (penjamin lama);

  4. Fotocopy KTP (penjamin lama dan penjamin baru);

  5. Surat Izin Belajar dari instansi terkait;

  6. Paspor (asli dan fotocopy);

  7. e-KITAS;

  8. Fotocopy cap/ stiker ITAS;

  9. Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);

  10. Surat Kuasa (bermaterai) dan KTP Penerima Kuasa; dan

  11. Perdim 24 dan 25 (dapat diambil di Kantor Imigrasi).

Note: Permohonan diajukan saat izin tinggal berlaku > 30 hari

Alur Proses Alih Penjamin
Syarat Permohonan Alih Penjamin ITAS TKA menjadi ITAS Penyatuan Keluarga WNI
  1. Penyerahan Dokumen ke Kantor Imigrasi;

  2. Pemeriksaan Dokumen;

  3. Entri data dan pemindaian dokumen;

  4. Pembayaran PNBP (ATM atau Transfer Bank);

  5. Pengawasan Lapangan (3 hari kerja setelah pembayaran);

  6. Pengambilan data biometrik;

  7. Persetujuan Kepala Kantor (3 hari kerja);

  8. Persetujuan Kantor Wilayah (7 hari kerja);

  9. Persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi (7 hari kerja);

  10. Penyerahan Dokumen (3 hari kerja setelah persetujuan Dirjenim).

Download Dokumen

ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA

Subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda

Affidavit atau yang sering dikenal sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat diartikan secara sederhana adalah anak yang lahir dari hasil perkawinan dari ayah/ibu Warga Negara Indonesia dengan ayah/ibu Warga Negara Asing baik lahir di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.

Namun untuk pengertian lengkapnya merupakan pengertian yang diambil dari pasal 4 dan pasal 5 Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang terdapat 6 (enam) poin pengertian yaitu:

 

  1. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu Warga Negara Asing;

  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Asing dan ibu Warga Negara Indonesia;

  3. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;

  4. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;

  5. anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia;

  6. anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda wajib dilakukan oleh orangtua atau wali anak. Status Anak Berkewarganegaraan Ganda dan fasilitas keimigrasian berlaku sampai anak berusia 21 (dua puluh satu) tahun. Setelah itu, anak harus memilih kewarganegaraan (WNI atau WNA).

Syarat Permohonan Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda
  1. Formulir Pendaftaran (diisi dengan tinta hitam);

  2. Surat Permohnan dari orang tua;

  3. KTP ayah/ ibu WNI (asli dan fotocopy);

  4. Kartu Keluarga yang sudah tercantum nama anak (asli dan fotocopy);

  5. Akta Lahir anak dari Dispendukcapil (asli dan fotocopy);

  6. Akta Nikah/ Akta Lapor Nikah Dispendukcapil/ Akta Perceraian/ Akta Kematian (asli dan fotocopy);

  7. Paspor RI dan paspor asing anak (jika sudah ada);

  8. Fotocopy paspor ayah/ ibu WNI;

  9. Fotocopy paspor ayah/ ibu WNA (jika ada);

  10. Fotocopy Izin Tinggal ayah/ ibu WNA (jika ada);

  11. Pas foto anak terbaru dengan latar belakang putih, ukurang 4×6 cm sebanyak 4 lembar;

  12. Keputusan Menteri Hukum dan HAM (jika anak lahir sebelum 1 Agustus 2006); dan

  13. Surat Kuasa (bermaterai) dan fotocopy KTP penerima kuasa.

Fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda

Fasilitas keimigrasian yang didapatkan oleh Anak Berkewarganegaraan Ganda yang sudah terdaftar adalah:

 

  1. pembebasan dari kewajiban memiliki visa;

  2. pembebasan dari kewajiban memiliki izin keimigrasian dan izin masuk kembali; dan

  3. pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan sebagaiamana layaknya Warga Negara Indonesia.

Syarat Permohan Fasilitas Keimigrasian (Faskim)
  1. Formulir Pendaftaran (diisi dengan tinta hitam);

  2. Surat Permohnan dari orang tua;

  3. KTP ayah/ ibu WNI (asli dan fotocopy);

  4. Kartu Keluarga yang sudah tercantum nama anak (asli dan fotocopy);

  5. Akta Lahir anak dari Dispendukcapil (asli dan fotocopy);

  6. Akta Nikah/ Akta Lapor Nikah Dispendukcapil/ Akta Perceraian/ Akta Kematian (asli dan fotocopy);

  7. Paspor RI dan paspor asing anak (jika sudah ada);

  8. Fotocopy paspor ayah/ ibu WNI;

  9. Fotocopy paspor ayah/ ibu WNA (jika ada);

  10. Fotocopy Izin Tinggal ayah/ ibu WNA (jika ada);

  11. Pas foto anak terbaru dengan latar belakang putih, ukurang 4×6 cm sebanyak 4 lembar;

  12. Keputusan Menteri Hukum dan HAM (jika anak lahir sebelum 1 Agustus 2006);

  13. Bukti pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (Sertifikat Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda); dan

  14. Surat Kuasa (bermaterai) dan fotocopy KTP penerima kuasa.

Alur Proses Pendaftaran ABG dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian
  1. Penyerahan dokumen persyaratan ke Kantor Imigrasi;

  2. Entri data pada Sistem Keimigrasian;

  3. Pembayaran PNBP (ATM atau tranfer bank);

  4. Pemindaian dokumen;

  5. Proses persetujuan permohonan oleh pejabat yang berwenang; dan

  6. Penyerahan dokumen (2 hari kerja setelah penyerahan dokumen).

Syarat Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas Memilih WNI/ WNA
  1. Surat Permohnan dari orang tua;

  2. KTP, KK, dan Paspor ayah/ ibu WNI (asli dan fotocopy);

  3. Sertifikat Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (asli dan fotocopy);

  4. Kartu Fasilitas Keimigrasian (Faskim) (asli dan fotocopy);

  5. Paspor RI dan Paspor asing anak (asli dan fotocopy);

  6. Surat Keputusan Menteri (asli dan fotocopy);

  7. Surat Kehilangan Kewarganegaraan dari Kedutaan/ Perwakilan Negara Asing (jika memilih WNI);

  8. Akta Lahir anak dari Dispendukcapil (asli dan fotocopy);

  9. Akta Nikah/ Akta Lapor Nikah Dispendukcapil/ Akta Perceraian/ Akta Kematian (aslid dan fotocopy);

  10. Fotocopy paspor ayah/ ibu WNA (jika ada); dan

  11. Fotocopy Izin Tinggal ayah/ ibu WNA (jika ada).

Syarat Pengembalian Dokumen Keimigrasian Bagi Subjek ABG
  1. Surat permohonan dari orang tua WNI;

  2. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga ayah/ ibu WNI;

  3. ITAS/ KITAP anak (asli dan fotocopy);

  4. Paspor anak (asli dan fotocopy);

  5. Akta Lahir anak dari Dispendukcapil (asli dan fotocopy);

  6. Akta Nikah/ Akta Lapor Nikah Dispendukcapil/ Akta Perceraian/ Akta Kematian (asli dan fotocopy);

  7. Surat Keputusan AHU (asli dan fotocopy)

Note: jika orang tua memperoleh Kewarganegaraan RI melalui naturalisasi, wajib melampirkan dokumen Perwarganegaraan Indonesia.

Alur Proses Pengembalian Dokumen Keimigrasian
  1. Penyerahan dokumen persyaratan ke Kantor Imigrasi;

  2. Entri data pada Sistem Keimigrasian;

  3. Proses persetujaun permohonan oleh pejabat yang berwenang;

  4. Penyerahan dokumen (2 hari kerja setelah penyerahan dokumen persyaratan).

Tarif PNBP
Anak Berkewarganegaraan Ganda
Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas Rp 0,-
Fasilitas Keimigrasian Rp 400.000,-
Penelaah Status Keimigrasian
Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) Rp 3.000.000,-
Download Dokumen