Layanan Warga Negara Indonesia
PASPOR BARU
Umum
-
Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa non elektronik, Paspor biasa elektronik dan paspor elektronik polikarbonat.
-
Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
-
Permohonan paspor biasa dapat diajukan dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan Asli.
Persyaratan
-
KTP Elektronik / Surat Keterangan Perekaman KTP-el sebagai pengganti KTP-el sementara dari Disdukcapil.
-
Kartu Keluarga
-
Akta Kelahiran / Ijazah (SD/SMP/SMA) / Akta Perkawinan atau Buku Nikah / Surat Baptis *
* (Harus memuat Nama, Tempat Tanggal Lahir dan Nama Orang Tua)
-
Surat Pewarganegaraan Indonesia (jika ada)
-
Surat Ganti Nama (jika ada)
Catatan
-
Petugas berhak meminta syarat tambahan jika diperlukan.
-
Semua data pada dokumen yang dipersyaratkan harus sama.
-
Dokumen asli harus dibawa dan difotokopi di kertas A4 (tidak dipotong).
-
Prosedur
-
Pendaftaran melalui aplikasi m-paspor yang dapat diunduh melalui Playstore / Appstore.
-
Pemohon mengisi data pemohon di aplikasi m-paspor, memilih lokasi dan tanggal kedatangan serta telah melakukan pembayaran.
-
Pemohon datang sesuai dengan lokasi dan tanggal kedatangan dengan membawa persyaratan kelengkapan persyaratan Asli.
-
Petugas memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan, wawancara dan pengambilan data biometrik pemohon.
-
Setelah dinyatakan lengkap petugas memberikan tanda terima permohonan
-
Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan belum lengkap, petugas dapat mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap batal.
Biaya
-
Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun) Rp. Rp 650.000,-
-
Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun) Rp. Rp 950.000,-
-
Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama Rp 1.000.000,-
Umum
-
Permohonan paspor dapat diajukan untuk anak dibawah 17 Tahun yang belum memiliki KTP-el.
-
Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa non elektronik, Paspor biasa elektronik dan paspor elektronik polikarbonat.
-
Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
-
Permohonan paspor biasa dapat diajukan dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan Asli.
Persyaratan
-
KTP Elektronik Kedua Orang Tua
-
Kartu Keluarga
-
Akta Kelahiran Anak
-
Akta Perkawinan atau Buku Nikah Orang Tua
-
Surat Pernyataan Orang Tua
-
Paspor Orang Tua
-
Surat Ganti Nama (jika ada)
Catatan
-
Permohonan paspor anak harus didampingi oleh kedua orang tua, apabila salah satu orang tua berhalangan hadir maka wajib membawa surat kuasa bermaterai.
-
Surat cerai dan penetapan hak asuh anak apabila orang tua telah bercerai.
-
Surat keterangan beda domisili jika orang tua berbeda domisili dengan anak.
-
Semua data pada dokumen yang dipersyaratkan harus sama
-
Dokumen asli harus dibawa dan difotokopi di kertas A4 (tidak dipotong)
-
Petugas berhak meminta syarat tambahan jika diperlukan.
-
Prosedur
-
Pendaftaran melalui aplikasi m-paspor yang dapat diunduh melalui Playstore / Appstore.
-
Pemohon mengisi data pemohon di aplikasi m-paspor, memilih lokasi dan tanggal kedatangan serta telah melakukan pembayaran.
-
Pemohon datang sesuai dengan lokasi dan tanggal kedatangan dengan membawa persyaratan kelengkapan persyaratan Asli.
-
Petugas memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan, wawancara dan pengambilan data biometrik pemohon.
-
Setelah dinyatakan lengkap petugas memberikan tanda terima permohonan.
-
Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan belum lengkap, petugas dapat mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap batal.
Biaya
-
Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun) Rp. Rp 650.000,-
-
Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun) Rp. Rp 950.000,-
-
Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama Rp 1.000.000,-
Umum
-
Permohonan paspor dapat diajukan bagi pemohon yang memiliki kewarganegaraan ganda.
-
Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa non elektronik, Paspor biasa elektronik dan paspor elektronik polikarbonat.
-
Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
-
Permohonan paspor biasa dapat diajukan dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan Asli.
Persyaratan
-
KTP Elektronik / Surat Keterangan Perekaman KTP-el sebagai pengganti KTP-el sementara dari Disdukcapil.
-
Kartu Keluarga
-
Akta Kelahiran / Ijazah (SD/SMP/SMA) / Akta Perkawinan atau Buku Nikah / Surat Baptis *
* (Harus memuat Nama, Tempat Tanggal Lahir dan Nama Orang Tua)
-
Surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten / Kota atau surat rekomendasi dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
-
Surat panggilan kerja ke luar negeri, bagi PMI yang sudah terikat kontrak dengan pengguna di luar negeri/ surat Perjanjian kerja.
-
Surat Pewarganegaraan Indonesia (jika ada)
-
Surat Ganti Nama (jika ada)
Catatan
-
Petugas berhak meminta syarat tambahan jika diperlukan.
-
Semua data pada dokumen yang dipersyaratkan harus sama.
-
Dokumen asli harus dibawa dan di fotokopi di kertas A4 (tidak dipotong).
-
Prosedur
-
Pendaftaran melalui aplikasi m-paspor yang dapat diunduh melalui Playstore / Appstore.
-
Pemohon mengisi data pemohon di aplikasi m-paspor, memilih lokasi dan tanggal kedatangan serta telah melakukan pembayaran.
-
Pemohon datang sesuai dengan lokasi dan tanggal kedatangan dengan membawa persyaratan kelengkapan persyaratan Asli.
-
Petugas memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan, wawancara dan pengambilan data biometrik pemohon.
-
Setelah dinyatakan lengkap petugas memberikan tanda terima permohonan.
-
Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan belum lengkap, petugas dapat mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap batal.
Biaya
-
Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun) Rp. Rp 650.000,-
-
Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun) Rp. Rp 950.000,-
-
Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama Rp 1.000.000,-
Umum
-
Permohonan paspor dapat diajukan oleh Calon Pekerja Migran yang akan bekerja di Luar Negeri.
-
Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa non elektronik, Paspor biasa elektronik dan paspor elektronik polikarbonat.
-
Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
-
Permohonan paspor biasa dapat diajukan dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan Asli.
Persyaratan
-
KTP Elektronik / Surat Keterangan Perekaman KTP-el sebagai pengganti KTP-el sementara dari Disdukcapil.
-
Kartu Keluarga
-
Akta Kelahiran / Ijazah (SD/SMP/SMA) / Akta Perkawinan atau Buku Nikah / Surat Baptis *
* (Harus memuat Nama, Tempat Tanggal Lahir dan Nama Orang Tua)
-
Surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten / Kota atau surat rekomendasi dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
-
Surat panggilan kerja ke luar negeri, bagi PMI yang sudah terikat kontrak dengan pengguna di luar negeri/ surat Perjanjian kerja.
-
Surat Pewarganegaraan Indonesia (jika ada)
-
Surat Ganti Nama (jika ada)
Catatan
-
Petugas berhak meminta syarat tambahan jika diperlukan.
-
Semua data pada dokumen yang dipersyaratkan harus sama.
-
Dokumen asli harus dibawa dan di fotokopi di kertas A4 (tidak dipotong).
-
Prosedur
-
Pendaftaran melalui aplikasi m-paspor yang dapat diunduh melalui Playstore / Appstore.
-
Pemohon mengisi data pemohon di aplikasi m-paspor, memilih lokasi dan tanggal kedatangan serta telah melakukan pembayaran.
-
Pemohon datang sesuai dengan lokasi dan tanggal kedatangan dengan membawa persyaratan kelengkapan persyaratan Asli.
-
Petugas memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan, wawancara dan pengambilan data biometrik pemohon.
-
Setelah dinyatakan lengkap petugas memberikan tanda terima permohonan.
-
Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan belum lengkap, petugas dapat mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap batal.
Biaya
-
Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun) Rp. Rp 650.000,-
-
Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun) Rp. Rp 950.000,-
-
Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama Rp 1.000.000,-
Umum
-
Permohonan paspor dapat diajukan oleh pemohon dalam rangka melaksanakan Haji / Umroh.
-
Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa non elektronik, Paspor biasa elektronik dan paspor elektronik polikarbonat.
-
Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
-
Permohonan paspor biasa dapat diajukan dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan Asli.
Persyaratan
-
KTP Elektronik / Surat Keterangan Perekaman KTP-el sebagai pengganti KTP-el sementara dari Disdukcapil.
-
Kartu Keluarga
-
Akta Kelahiran / Ijazah (SD/SMP/SMA) / Akta Perkawinan atau Buku Nikah / Surat Baptis *
* (Harus memuat Nama, Tempat Tanggal Lahir dan Nama Orang Tua)
-
Surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten / Kota atau surat rekomendasi dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)
-
Surat panggilan kerja ke luar negeri, bagi PMI yang sudah terikat kontrak dengan pengguna di luar negeri/ surat Perjanjian kerja.
-
Surat Pewarganegaraan Indonesia (jika ada)
-
Surat Ganti Nama (jika ada)
Catatan
-
Petugas berhak meminta syarat tambahan jika diperlukan.
-
Semua data pada dokumen yang dipersyaratkan harus sama.
-
Dokumen asli harus dibawa dan di fotokopi di kertas A4 (tidak dipotong).
-
Prosedur
-
Pendaftaran melalui aplikasi m-paspor yang dapat diunduh melalui Playstore / Appstore.
-
Pemohon mengisi data pemohon di aplikasi m-paspor, memilih lokasi dan tanggal kedatangan serta telah melakukan pembayaran.
-
Pemohon datang sesuai dengan lokasi dan tanggal kedatangan dengan membawa persyaratan kelengkapan persyaratan Asli.
-
Petugas memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan, wawancara dan pengambilan data biometrik pemohon.
-
Setelah dinyatakan lengkap petugas memberikan tanda terima permohonan.
-
Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan belum lengkap, petugas dapat mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap batal.
Biaya
-
Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun) Rp. Rp 650.000,-
-
Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun) Rp. Rp 950.000,-
-
Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama Rp 1.000.000,-
PERGANTIAN PASPOR
Umum
-
Permohonan penggantian paspor dapat diajukan dikarenakan masa berlaku paspor habis dan/ halaman penuh.
-
Penggantian Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa non elektronik, Paspor biasa elektronik dan paspor elektronik polikarbonat.
-
Penggantian Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
-
Permohonan Penggantian paspor biasa dapat diajukan dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan Asli.
Persyaratan
-
KTP Elektronik / Surat Keterangan Perekaman KTP-el sebagai pengganti KTP-el sementara dari Disdukcapil.
-
Paspor Lama (Diterbitkan di dalam negeri , tahun 2009 keatas)
Catatan
-
Tidak berlaku untuk penggantian karena hilang / rusak dan ada perbedaan data.
-
Apabila paspor keluaran tahun 2009 kebawah dan ada perbedaan data maka persyaratan lengkap seperti permohonan baru.
-
Tidak berlaku untuk penggantian paspor anak dibawah 17 tahun, persyaratan penggantian pasport anak mengikuti persyaratan permohonan baru paspor anak dengan tetap melampirkan paspor lama anak.
-
Petugas berhak meminta syarat tambahan jika diperlukan.
-
Semua data pada dokumen yang dipersyaratkan harus sama
-
Dokumen asli harus dibawa dan difotokopi di kertas A4 (tidak dipotong)
-
Prosedur
-
Pendaftaran melalui aplikasi m-paspor yang dapat diunduh melalui Playstore / Appstore.
-
Pemohon mengisi data pemohon di aplikasi m-paspor, memilih lokasi dan tanggal kedatangan serta telah melakukan pembayaran.
-
Pemohon datang sesuai dengan lokasi dan tanggal kedatangan dengan membawa persyaratan kelengkapan persyaratan Asli.
-
Petugas memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan, wawancara dan pengambilan data biometrik pemohon.
-
Setelah dinyatakan lengkap petugas memberikan tanda terima permohonan
-
Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan belum lengkap, petugas dapat mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap batal.
Biaya
-
Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun) Rp. Rp 650.000,-
-
Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun) Rp. Rp 950.000,-
-
Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama Rp 1.000.000,-
Umum
-
Permohonan penggantian paspor karena rusak dapat diajukan apabila paspor dikategorikan rusak.
-
Paspor dikategorikan rusak apabila terdapat kerusakan atau kecacatan pada bagian paspor seperti sobek / basah / berjamur / lainnya yang menurut hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas imigrasi dianggap rusak.
-
Penggantian Paspor biasa dikarenakan rusak terdiri atas Paspor biasa non elektronik, Paspor biasa elektronik dan paspor elektronik polikarbonat.
-
Penggantian Paspor biasa dikarenakan rusak diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian setelah sebelumnya dilakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Paspor Rusak oleh petugas yang ditunjuk serta telah disetujui oleh Kepala Kantor.
-
Permohonan paspor biasa dapat diajukan dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan Asli.
Persyaratan
-
KTP Elektronik / Surat Keterangan Perekaman KTP-el sebagai pengganti KTP-el sementara dari Disdukcapil.
-
Kartu Keluarga
-
Akta Kelahiran / Ijazah (SD/SMP/SMA) / Akta Perkawinan atau Buku Nikah / Surat Baptis *
* (Harus memuat Nama, Tempat Tanggal Lahir dan Nama Orang Tua)
-
Surat Pewarganegaraan Indonesia (jika ada)
-
Surat Ganti Nama (jika ada)
-
Paspor Lama
Catatan
-
Petugas berhak meminta syarat tambahan jika diperlukan.
-
Semua data pada dokumen yang dipersyaratkan harus sama.
-
Tidak berlaku untuk penggantian paspor anak dibawah 17 tahun, persyaratan penggantian pasport anak dikarenakan rusak mengikuti persyaratan permohonan baru paspor anak dengan tetap melampirkan paspor lama anak yang rusak.
-
Dokumen asli harus dibawa dan di fotokopi di kertas A4 (tidak dipotong).
-
Prosedur
-
Pemohon dapat langsung datang tanpa antrian online ke Kantor Imigrasi terdekat sesuai dengan domisili pemohon.
-
Pemohon membawa seluruh dokumen kelengkapan persayaratan dan mengisi formulir yang telah disediakan.
-
Petugas yang ditunjuk melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penggantian paspor rusak dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
-
Berita Acara Pemeriksaan disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan.
-
Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian paspor rusak maka pemohon dapat melakukan pengambilan data biometrik untuk selanjutnya paspor dapat diterbitkan.
Biaya
Biaya beban paspor rusak Rp. 500.000 (diluar biaya pembuatan paspor)
Umum
-
Permohonan penggantian paspor karena hilang dapat diajukan apabila paspor hilang dengan dibuktikan dengan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
-
Penggantian Paspor biasa dikarenakan hilang terdiri atas Paspor biasa non elektronik, Paspor biasa elektronik dan paspor elektronik polikarbonat.
-
Penggantian Paspor biasa dikarenakan hilang diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian setelah sebelumnya dilakukan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Paspor Hilang oleh petugas yang ditunjuk serta telah disetujui oleh Kepala Kantor.
-
Permohonan paspor biasa dapat diajukan dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan Asli.
Persyaratan
-
KTP Elektronik / Surat Keterangan Perekaman KTP-el sebagai pengganti KTP-el sementara dari Disdukcapil.
-
Kartu Keluarga
-
Akta Kelahiran / Ijazah (SD/SMP/SMA) / Akta Perkawinan atau Buku Nikah / Surat Baptis *
* (Harus memuat Nama, Tempat Tanggal Lahir dan Nama Orang Tua)
-
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
-
Surat Pewarganegaraan Indonesia (jika ada)
-
Surat Ganti Nama (jika ada)
Catatan
-
Petugas berhak meminta syarat tambahan jika diperlukan.
-
Semua data pada dokumen yang dipersyaratkan harus sama.
-
Tidak berlaku untuk penggantian paspor anak dibawah 17 tahun, persyaratan penggantian pasport anak dikarenakan hilang mengikuti persyaratan permohonan baru paspor anak.
-
Dokumen asli harus dibawa dan di fotokopi di kertas A4 (tidak dipotong).
-
Prosedur
-
Pemohon dapat langsung datang tanpa antrian online ke Kantor Imigrasi terdekat sesuai dengan domisili pemohon.
-
Pemohon membawa seluruh dokumen kelengkapan persayaratan dan mengisi formulir yang telah disediakan.
-
Petugas yang ditunjuk melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penggantian paspor hilang dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
-
Berita Acara Pemeriksaan disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan.
-
Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian paspor rusak maka pemohon dapat melakukan pengambilan data biometrik untuk selanjutnya paspor dapat diterbitkan.
Biaya
Biaya beban paspor hilang Rp. 1.000.000 (diluar biaya pembuatan paspor)
PERUBAHAN DATA PASPOR
Umum
-
Perubahan data pemegang paspor dapat diajukan ke kantor imigrasi penerbit.
-
Perubahan data pemegang paspor yang meliputi perubahan nama atau lainnya, dapat diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi. Perubahan berupa penambahan nama, seperti untuk menunaikan ibadah haji atau umrah, akan ditambahkan di halaman catatan-pengesahan.
Persyaratan
-
KTP Elektronik / Surat Keterangan Perekaman KTP-el sebagai pengganti KTP-el sementara dari Disdukcapil.
-
Kartu Keluarga
-
Akta Kelahiran / Ijazah (SD/SMP/SMA) / Akta Perkawinan atau Buku Nikah / Surat Baptis *
* (Harus memuat Nama, Tempat Tanggal Lahir dan Nama Orang Tua)
-
Paspor
-
Dokumen lainnya yang mendukung perubahan data pada paspor
Prosedur
-
Pengajuan permohonan dapat datang langsung tanpa antrian online ke Kantor Imigrasi penerbit.
-
Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi
-
Pencetakan perubahan data pada halaman pengesahan
Biaya
Pelayanan ini tidak dipungut biaya / gratis (Rp.0,-)