Logo Imigrasi
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai
Sabtu, 4 April 2026
Imigrasi Ngurah Rai
  • BERANDA
  • INFORMASI LAYANAN
    • Layanan WNI
    • Layanan WNA
    • Anak Berkewarganegaraan Ganda
    • Biaya Keimigrasian
  • TENTANG KAMI
    • Profil Kantor Imigrasi
    • Sejarah Imigrasi
    • Struktur Organisasi
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita dan Siaran Pers
    • Buletin Kantor Imigrasi
  • INOVASI LAYANAN
  • ZONA INTEGRITAS
    • Survei IKM
    • SOP Pelayanan
  • id ID
    • en EN
    • id ID
No Result
View All Result
Logo Imigrasi
Imigrasi Ngurah Rai
No Result
View All Result

Diduga Jadi Pemandu Wisata Ilegal 2 WNA Diamankan Imigrasi Ngurah Rai

by admin_imngur
Minggu, 19 Oktober 2025
in Berita Imigrasi Ngurah Rai, Siaran Pers
Home Berita Imigrasi Ngurah Rai
Share on FacebookShare on Twitter

BADUNG – Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan operasi mandiri pada Jum’at 7 Februari 2025 siang di wilayah Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai guna melaksanakan pengawasan kepada Orang Asing yang berkegiatan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Dalam kegiatan pengawasan ini tim Inteldakim mengamankan 2 (dua) orang WN Polandia berinisial RS (Lk, 39) dan MT (Pr, 30) yang diduga berkegiatan sebagai Pemandu Wisata (Tour Guide). Mereka terlihat di area dropzone terminal keberangkatan internasional dengan mengenakan seragam dan membawa atribut sebuah perusahaan travel agency asing sedang bersama sekumpulan turis asing. Tim kemudian mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan wawancara kepada yang bersangkutan.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko, menyampaikan bahwa keberadaan turis asing yang secara ilegal berkegiatan sebagai pemandu (guide) untuk turis lainnya telah menjadi atensi khusus Imigrasi Ngurah Rai.

“Tim kami mendapati adanya dugaan 2 WNA yang terlihat sedang mengantar turis asing di area terminal keberangkatan internasional, untuk itu kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keduanya.” terang Winarko.

Kedua WNA tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan data perlintasan keimigrasian diketahui bahwa kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 4 Januari 2025 menggunakan Visa on Arrival (VOA), yang mana visa tersebut ditujukan untuk kegiatan wisata dan bukan untuk bekerja. Namun, mereka saat ini memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku.

“Saat ini terhadap kedua WNA tersebut masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Apabila terbukti terdapat pelanggaran Keimigrasian maka akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.” Winarko menambahkan. “Dalam kurun 1 Januari hingga 10 Februari 2025 Imigrasi Ngurah Rai telah memberikan 90 Tindakan Administratif Keimigrasian. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA guna menjaga iklim pariwisata di Bali tetap kondusif.”

 

(Humas Imigrasi Ngurah Rai/HD)

Previous Post

Menteri Agus: Imigrasi Sederhanakan Seremoni, Fokus ke Program-Program Penting

Next Post

Bule Rusia Buka Praktik Kecantikan Ilegal Diamankan Imigrasi Ngurah Rai

Kantor Imigrasi Ngurah Rai

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai

Jl. Raya Taman Jimbaran No.1, Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, Bali 80361

Lokasi

Layanan Situs

  • Paspor
  • Visa Indonesia
  • Izin Tinggal
  • Biaya Keimigrasian

Informasi

  • Informasi Publik
  • UU Keimigrasian
  • Peraturan
  • Produk Hukum
  • Jurnal

© 2025 - Dikelola oleh Tim TIK Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • INFORMASI LAYANAN
    • Layanan WNI
    • Layanan WNA
    • Anak Berkewarganegaraan Ganda
    • Biaya Keimigrasian
  • TENTANG KAMI
    • Profil Kantor Imigrasi
    • Sejarah Imigrasi
    • Struktur Organisasi
  • INFORMASI PUBLIK
    • Berita dan Siaran Pers
    • Buletin Kantor Imigrasi
  • INOVASI LAYANAN
  • ZONA INTEGRITAS
    • Survei IKM
    • SOP Pelayanan

© 2025 - Dikelola oleh Tim TIK Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.